Polisikan 5 Orang, Jokowi Gunakan Pasal Fitnah hingga UU ITE Terkait Ijazah Palsu

4 hours ago 1

Polisikan 5 Orang, Jokowi Gunakan Pasal Fitnah hingga UU ITE Terkait Ijazah Palsu

Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat lapor Polda Metro Jaya terkait ijazah palsu (Foto: Ari Sandita/Okezone)

JAKARTA - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.

Jokowi menilai bahwa tudingan terkajt ijazah palsu masalah ringan. Meski demikian, menurutnya hal tersebut perlu dibawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |