Polri Tangkap 83 Pelaku Karhutla, Lemkapi Minta Proses Hukum yang Tegas!

4 hours ago 2

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 26 Oktober 2025 |05:49 WIB

Polri Tangkap 83 Pelaku Karhutla, Lemkapi Minta Proses Hukum yang Tegas!

Penangkapan pelaku Karhutla (Foto; Okezone)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa jumlah penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama tahun 2025, mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Hingga saat ini, sebanyak 83 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembakaran hutan di berbagai wilayah Indonesia.

"Kita apresiasi kinerja seluruh jajaran Polri yang sudah memproses secara hukum dengan tegas para pelaku pembakaran hutan," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan kepada Okezone, Minggu (26/10/2025).

Menurut Edi, Polri menunjukkan kecepatan dan ketegasan dalam menangani kasus karhutla, khususnya di wilayah Riau dan Kalimantan Barat. Ia menilai langkah cepat aparat kepolisian patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga lingkungan.

"Bila dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah tersangka yang diproses hanya sebanyak 43 orang. Jadi, ada peningkatan besar tahun ini. Namun yang menggembirakan, luasan lahan yang terbakar justru menurun menjadi 213 hektare," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |