Prabowo Terbang ke Sumatra, Tinjau Lokasi Terdampak Banjir-Longsor

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto terbang dari Jakarta menuju Sumatra pada Senin (1/12) pagi ini guna meninjau lokasi banjir dan longsor yang terjadi di tiga wilayah provinsi di pulau Sumatra--Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Tujuan pertamanya adalah menuju Sumut. Dikutip Biro Sekretariat Presiden, Prabowo telah bertolak dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, sekitar pukul 06.00 WIB, Senin pagi tadi.

Presiden mendarat di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kunjungan itu, Prabowo diagendakan meninjau langsung kondisi lapangan termasuk situasi di titik-titik yang mengalami kerusakan serta gangguan layanan dasar.

Ia juga akan melihat langsung apakah langkah-langkah darurat telah dilaksanakan sesuai standar penanganan bencana yang cepat, tepat dan terkoordinasi.

Dalam keterangannya, pemerintah tengah menyiapkan langkah pemulihan infrastruktur dasar, termasuk akses jalan, jembatan, energi, telekomunikasi, serta layanan kesehatan. Prabowo juga meminta seluruh jajaran untuk bekerja cepat dalam penanganan agar dampak bencana dapat diminimalkan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan aparat di lapangan seiring potensi cuaca ekstrem yang masih mungkin terjadi.

Dalam kunjungan meninjau wilayah bencana di Sumatra itu, Prabowo didampingi dua anak buahnya yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.

Berdasarkan data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (30/11) sore, jumlah total sementara korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor yang menerjang Sumatra Utara, Sumatara Barat dan Aceh telah mencapai 442 orang.

Pemerintah pusat belum menetapkan kejadian banjir dan longsor yang terjadi di tiga wilayah provinsi di pulau Sumatra dengan status darurat bencana nasional.

Oleh karena itu, Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional terhadap musibah banjir besar yang terjadi di tiga provinsi Sumatra tersebut.

"Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian di Banda Aceh, Minggu kemarin, seperti dikutip dari Antara.

Koalisi masyarakat sipil peduli bencana ini terdiri dari LBH Banda Aceh, MaTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), dan International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).

Alfian mengatakan banjir besar dan longsor yang terjadi tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak luar biasa, korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat.

Hingga saat ini, lanjutnya, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional, baik yang menghubungkan antar-provinsi maupun antar-kabupaten/kota mengalami kerusakan berat.

"Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan," ujarnya.

Situasi ini, lanjut dia, semakin diperburuk oleh kelangkaan bahan kebutuhan pokok yang menyebabkan masyarakat berada dalam kondisi kelaparan, serta padamnya pasokan listrik dan lumpuhnya jaringan komunikasi, sehingga membuat penanganan darurat semakin terhambat.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah, kata dia, tidak lagi memadai untuk menangani bencana yang sudah meluas, dengan kondisi fiskal yang sangat rendah termasuk kondisi keuangan di pemerintah provinsi, khususnya Aceh, yang tidak mungkin menangani berkelanjutan terhadap daerah bencana besar.

Landasan hukum sudah kuat

Sementara itu Advokat LBH Banda Aceh Rahmad Maulidin menjelaskan penetapan status darurat bencana nasional ini memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kemudian PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, dan pedoman-pedoman lain terkait penetapan status keadaan darurat bencana.

Atas dasar itu koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan bencana banjir besar di tiga provinsi tersebut dengan status darurat bencana nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat korban dan masyarakat terdampak.

"Selain itu, kami juga mendorong agar Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional," kata Rahmad Maulidi.

Sebelumnya, Anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan Aceh, Nasir Djamil mendesak pemerintah pusat menetapkan banjir dan longsor di Sumatra ditetapkan sebagai darurat bencana nasional.

Menurutnya kondisi warga di wilayahnya kini kian memprihatinkan. Menurut dia, banjir telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak.

"Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut," ujar Nasir dalam keterangannya, Jumat (28/11).

Sebelumnya, pada Jumat (28/11) lalu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan alasan bencana banjir hingga longsor yang terjadi di sejumlah daerah di Sumatra pada pekan lalu belum ditetapkan sebagai bencana nasional, karena membandingkan skala bencana nasional yang pernah terjadi sebelumnya.

Dia mengklaim mencekam memang terlihat di media sosial, tapi tidak demikian dengan kondisi terkini di lapangan.

Ia menjelaskan sejauh ini bencana di Indonesia yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional adalah pandemi Covid-19 dan Tsunami Aceh 2004.

"Kita tidak perlu diskusi panjang lebar ya, yang dimaksud dengan status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itu kan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional)," ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11), dikutip dari detikSumut.

Kemudian, dia mengatakan belum ditetapkannya status bencana nasional juga berdasarkan pertimbangan dari skala korban dan akses menuju lokasi bencana.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |