Pria Tikam Selingkuhan di Bali Gara-gara Sakit Hati

7 hours ago 3

Tabanan, CNN Indonesia --

Kepolisian Polsek Selemadeg, Bali, menangkap seorang pria berinisial PH (55) yang beralamat di Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Pelaku ditangkap karena melakukan penusukan atau penikaman kepada seorang perempuan berinisial KB (47) yang tidak lain adalah selingkuhan pelaku.

Peristiwa itu, terjadi pada Jumat (3/10) sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah penginapan di Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku merasa sakit hati terhadap perubahan sikap korban yang menjadi selingkuhannya, saat bertemu ingin cepat pulang lalu. Dan, melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan pisau belati," ujar Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10) malam.

Awalnya, pada Jumat (3/10) sekitar pukul 09:30 WITA, pelaku tiba di penginapan lalu menyewa kamar, berselang 30 menit kemudian datanglah korban dan langsung masuk ke kamar tersebut.

Saat di dalam kamar pelaku dan korban melakukan hubungan badan. Setelah itu, korban dan pelaku membersihkan diri dan memakai pakaian masing-masing. Lalu, korban ingin cepat segera pulang tetapi pelaku menahan korban dan menyuruhnya untuk memijat.

Kemudian setelah korban selesai memijat, korban bermaksud hendak pulang ke rumahnya dengan berkata kepada pelaku, bahwa suami dan anaknya sedang ada di rumah.

Kemudian, korban mengatakan ke pelaku bahwa hari ini adalah pertemuan terakhir. Pelaku bisa bertemu lagi dengan korban di rumah makan dengan memberi uang kepada korban. Jika tidak bisa bertemu, uangnya bisa ditransfper kepada korban.

Pelaku yang mendengar perkataan itu, langsung emosi dan sakit hati, dan mengambil pisau belati yang disembunyikan di bawah kasur. Lalu mendekati korban, setelah posisi berjarak kurang lebih satu meter pelaku dengan tangan kanan, memegang sebilah pisau belati menusuk korban secara berulang-ulang.

Pada saat itu, korban sempat memegang bagian bilah pisau. Namun, pegangan korban terlepas karena pelaku menarik pisau itu yang menyebabkan jemari korban terluka.

Saat dianiaya, korban sempat berteriak dan meminta tolong hingga akhirnya didengar oleh saksi pegawai penginapan. Saksi pun mengetuk pintu kamar dari luar kamar secara berulang-ulang.

"Kesempatan tersebut digunakan oleh korban menjauh dari pelaku dan berjalan mendekati pintu kamar, membuka kunci pintu lalu dapat keluar dari kamar. Kemudian, korban ditolong dan dituntun oleh saksi menuju lobi penginapan," imbuhnya.

Pada saat itu, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya meninggalkan penginapan. Kemudian anggota Polsek Selemadeg datang ke TKP, dan menolong korban membawa ke Puskemas Selemadeg agar segera mendapatkan pertolongan lebih lanjut.

Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka pada lengan kiri atas tampak luka ukuran 5 cm dalam 3 cm, pada paha kanan sisi depan tampak luka ukuran 4 cm, pada paha kiri sisi belakang tampak luka ukuran 4 cm. Pada tangan kiri tampak luka terbuka ukuran 7 cm, luka pada jari ketiga dan empat, luka pada jari pertama.

Selain itu, pada bagian atas dari perut tampak tiga buah luka tusuk dengan tepi sayatan tajam, terdapat pendarahan aktif, dengan luka pertama dan kedua, diperut kiri atas dengan ukuran 4 cm dan 2 cm, luka ketiga tepat diulu hati dengan ukuran 3 cm semua luka menembus rongga perut.

Pada daerah dada kiri tampak luka ukuran 6 cm dengan kedalaman 7 cm, pada bagian tengah ketiak kiri terdapat luka ukuran kurang lebih 5 cm dengan kedalaman 3 cm, pada tangan kanan terdapat luka 3 cm.

Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Cargo, Denpasar Utara, pada Rabu (15/10).

"Pelaku sempat bersembunyi dan tidak pulang ke rumah usai kejadian. Namun setelah dilakukan pembuntutan, pelaku berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau belati berdarah, pakaian korban dan pelaku yang bernoda darah, serta dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku PH disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

(kdf/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |