Puan: UU TPKS Ancam Hukuman Berat Tokoh Agama Pelaku Kekerasan Seksual

3 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberi ancaman hukuman berat bagi tokoh agama atau pendidik yang menjadi pelaku kekerasan seksual.

Pernyataan itu disampaikan Puan merespons kasus kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren (Ponpes) di Pati, Jawa Tengah (Jateng), terhadap para santriwatinya.

Merujuk UU TPKS, terang Puan, pelaku yang melakukan aksinya karena relasi kuasa, bisa dijerat pidana tambahan satu per tiga dari pidana maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam UU TPKS, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dapat ditambah jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus," kata Puan dalam keterangannya, Senin (4/5).

Puan karenanya mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dalam kasus tersebut karena telah merusak masa depan para korban yang merupakan anak-anak.

Puan meyakini, selaku pengasuh ponpes, pelaku dipastikan menggunakan kuasanya terhadap para korban. Masalahnya, dalam posisi itu, sistem kadang tak mendukung korban untuk melapor.

"Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif," katanya.

Selain itu, politikus PDIP juga mendorong perlindungan dan pemulihan terhadap para pada korban. Menurut dia, korban berhak mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan kerahasiaan identitas.

"Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural," katanya.

Kasus itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari pelaku berinisial AS pada 2024 silam. Dengan dampingan keluarga, dugaan kekerasan seksual itu lalu dilaporkan ke aparat pada September 2024 silam. Namun, lebih dari setahun tak ada kemajuan dalam penyelesaian kasus itu.

Sejumlah warga dan korban berdemonstrasi di depan ponpes tersebut, Sabtu (2/5).

Sehari kemudian, Minggu (3/5), Kantor Kemenag Pati menyatakan ponpes tersebut direkomendasikan ditutup sementara dan berpeluang ditutup permanen, seraya memberikan opsi bagi para santri dan santriwati di sana saat ini.

Sementara itu, polisi memanggil tersangka AS sebagai tersangka pada Minggu kemarin. AS ternyata telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual sejak 28 April lalu.

"Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, saat konferensi pers selepas rapat koordinasi dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu kemarin.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |