Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kisruh terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) dipicu oleh besarnya jumlah peserta yang dikeluarkan dari program tersebut.
Purbaya menyebut, per Februari 2026, terdapat sekitar 11 juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan. Jumlah itu melonjak tajam dibanding periode sebelumnya yang hanya di bawah 1 juta peserta.
"Saya di Kemenkeu mencoba menganalisa kenapa sebelumnya tidak ada keributan tiba-tiba ada keributan jumlah penghapus dan penggantian PBI-JK dihapus itu Feb 2026 naiknya mencapai 11 juta orang hampir 10 persen dari total sebelumnya 7.111 atau di bawah 1 juta," ujar Purbaya dalam rapat dengan ketua komisi DPR RI, Senin (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Purbaya, lonjakan penonaktifan tersebut menimbulkan efek kejut di masyarakat karena banyak peserta tidak mengetahui status kepesertaannya telah berubah, termasuk mereka yang tengah menjalani pengobatan.
"Jadi ini yang menimbulkan keributan di Februari karena sebagian besar orang terpengaruh dan mereka tidak tahu begitu 10 yang sakit hampir semuanya kena," ujarnya.
Purbaya menilai kebijakan penonaktifan seharusnya dilakukan secara bertahap agar tidak memicu kegaduhan. Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan penyicilan penonaktifan peserta PBI-JKN yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat.
"Di-smoothing sedikit, tapi jangan menimbulkan kejutan," katanya.
Ia menegaskan selama ini program PBI-JKN berjalan relatif tanpa gejolak, padahal besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah tidak berubah.
"Karena uang yang saya keluarkan sama, kenapa keributannya beda?" ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya mengimbau agar kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan tidak langsung diberlakukan. Ia menyarankan masa transisi selama dua hingga tiga bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat.
" Dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu dua sampai tiga bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat. Jadi begitu mereka masuk list tidak masuk lagi ke data PBI, langsung trigger sosialisasi ke mereka bahwa mereka tidak masuk lagi ke list itu, sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan, entah membayar di tempat lain atau bagaimana," jelasnya.
Purbaya juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak merugikan peserta yang sedang menjalani perawatan intensif.
"Jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba, cuci darah lagi, tiba-tiba tidak eligible, tidak berhak. Itu kayaknya kita konyol, padahal uang yang saya keluarkan sama," pungkasnya.
(lau/sfr)

2 hours ago
4
















































