Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Tembus Rp31,29 Triliunamp;nbsp;

16 hours ago 2

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |18:43 WIB

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Tembus Rp31,29 TriliunĀ 

Realisasi Pajak Kanwil Jakut (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan sampai 31 Maret 2025, kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara regional, tercatat Realisasi Pendapatan sebesar Rp297,97 triliun atau 16,60% dari target, capaian ini mencerminkan kemampuan adaptif fiscal di tengah dinamika perekonomian global yang menantang. 

Sementara realisasi Belanja Negara mencapai Rp343,60 triliun 18,60% dari target yang mencerminkan akselarasi belanja terutama dari belanja modal dan pegawai yang menunjukkan sinyal positif kinerja fiscal diawal tahun.

1. Penerimaan Pajak

Eddi Wahyudi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menjelaskan bahwa penerimaan pajak sampai 31 Maret 2025 tercatat Rp225,91 triliun atau 14,75% dari target pajak tahun 2025. 

Kinerja pendapatan dari pajak tergambar adanya penurunan PPh sebesar 36,63% (yoy) merupakan implikasi dari kebijakan skema penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 yang diterapkan di tahun 2024 dan kenaikan restitusi yang masih berdampak pada sector utama perpajakan. 

Sementara terlihat adanya penurunan PPN sebesar 72,94% (yoy) disebabkan adanya relaksasi pembayaran pajak dan restitusi. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |