Respons Tarif Impor AS, RI Ambil Langkah Diplomatis

6 hours ago 3

Respons Tarif Impor AS, RI Ambil Langkah Diplomatis

Respons Tarif Impor AS, RI Ambil Langkah Diplomatis (Foto: Freepik)

JAKARTA - Indonesia mengambil pendekatan diplomatis dalam menanggapi kebijakan tarif impor Amerika Serikat. Pemerintah memilih untuk bernegosiasi dan mencari solusi yang adil bagi kedua negara, daripada terlibat dalam perang tarif.

Demi menjaga kelangsungan hubungan dagang bilateral, serta demi stabilitas ekonomi dan iklim investasi dalam negeri, keputusan negosiasi dipilih dengan mempertimbangkan prospek jangka panjang.

Untuk menanggapi tarif impor 32% yang diterapkan Amerika Serikat, pemerintah Indonesia meningkatkan kerja sama antar kementerian dan lembaga. Selain itu, diskusi aktif dijalin bersama United States Trade Representative (USTR), Kamar Dagang Amerika Serikat, dan negara-negara mitra untuk mengembangkan strategi respons yang tepat.

Koordinasi juga dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan mempertimbangkan berbagai aspek dan selaras dengan kepentingan nasional. 

“Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rapat Koordinasi Terbatas Lanjutan terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat yang dilaksanakan virtual, Minggu (6/4/2025). 

Pemerintah memprioritaskan menjaga industri-industri utama yang berorientasi ekspor, terutama sektor padat karya seperti pakaian dan alas kaki, untuk mencegah dampak kebijakan tarif. Untuk menjaga stabilitas dan daya saing industri ini di tengah fluktuasi pasar global, pemerintah akan memberikan berbagai insentif yang terukur. Amerika Serikat akan memberlakukan tarif resiprokal pada tanggal 9 April 2025.

Amerika Serikat tidak akan mengenakan tarif resiprokal pada beberapa barang. Produk yang dilindungi ini termasuk barang-barang yang diatur oleh undang-undang keamanan nasional, barang-barang medis dan bantuan kemanusiaan, dan barang-barang yang dikenakan tarif khusus. Selain itu, tidak termasuk komoditas strategis seperti tembaga, semikonduktor, produk kayu, logam mulia, farmasi, sumber energi, dan mineral tertentu yang tidak tersedia di Amerika Serikat.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |