Jakarta, CNN Indonesia --
Rhoma Irama dan Charly Van Houten mengumumkan membebaskan siapa pun untuk membawakan lagu mereka sesuka hati, di tengah keriuhan dunia musik Indonesia akan gugatan royalti antara pencipta lagu dan penyanyi.
Rhoma Irama dalam video perbincangan dirinya dengan kibordis KLA Project yang juga menjadi Presiden Direktur LMK WAMI (Wahana Musik Indonesia), Adi Adrian, menyampaikan pemberian izin itu untuk seluruh penyanyi dangdut di dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wahai para penyanyi dangdut di seluruh dunia, boleh nyanyiin lagu saya, enggak saya tagih. Silakan sepuas-puasnya bawakan lagu sampai serak-serak boleh," kata Rhoma Irama dalam video yang tayang di YouTube pada 6 Juni 2025.
Charly Van Houten juga mengikuti jejak sang Raja Dangdut dengan memberikan pengumuman di media sosialnya pada Minggu (8/6). Dalam pengumuman itu, pentolan Setia Band ini membebaskan orang lain untuk membawakan lagunya karena enggan "mumet".
"Daripada pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia, maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti, salam damai," kata Charly.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Rhoma Irama dan Charly Van Houten untuk mengutip unggahan tersebut.
Menurut UU Hak Cipta atau UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang yang bukan ciptaannya di tempat umum apalagi komersil, memerlukan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin atau pengecualian bila bertujuan untuk pendidikan, penelitian, atau kegiatan non komersial, serta bila lagu masuk domain publik. Sehingga, izin dari pencipta lagu sebenarnya tidak diperlukan bila untuk acara non-komersial atau pribadi.
Sementara bila membawakan lagu dalam acara komersil seperti konser, royalti dibayarkan oleh penyelenggara acara kepada pencipta lagu melalui LMK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk membayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi kewajiban tersebut.
Kisruh royalti mewarnai musik Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Terbaru, Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas royalti membawakan lagu Nuansa Bening selama 16 tahun senilai Rp24,5 miliar.
Sebelum Vidi Aldiano, Agnez Mo juga digugat Rp1,5 miliar oleh Ari Bias karena membawakan lagu yang pernah dipopulerkan Agnez semasa awal karier dalam sejumlah acara pada 2023.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Ari mengklaim sudah melarang Agnez membawakan sejumlah lagu ciptaannya, tapi kemudian tetap dibawakan oleh Agnez.
(end)