CNN Indonesia
Sabtu, 09 Mei 2026 12:47 WIB
(Tangkapan layar facebook PT Rohto Laboratories Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia --
PT. Rohto Laboratories memutuskan menarik seluruh produk Selsun yang terindikasi mengandung bahan berbahaya berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu.
Dalam pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan pada kosmetik. Dari jumlah itu, dua di antaranya adalah Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal yang mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
"Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi, PT. Rohto Laboratories Indonesia telah melakukan penarikan seluruh batch produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dari pasaran. Hingga saat ini, proses penarikan telah mencapai lebih dari 96 persen, untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan," tulis pernyataan resmi PT. Rohto Laboratories di Instagram pada Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan tersebut, PT. Rohto Laboratories turut mengaku bahwa seluruh produk Selsun sudah diuji oleh laboratorium. Namun, hasil temuan BPOM menunjukkan hasil sebaliknya. Senyawa 1,4-dioksan melebihi batas yang ditemui dalam Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal disebut berpotensi memicu kanker.
"Seluruh produk Selsun sudah diuji oleh laboratorium independen terakreditasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Pengujian ini juga dilakukan oleh BPOM. Namun, untuk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal terdapat perbedaan hasil uji," bunyi pernyataan resmi.
Meski begitu, perusahaan tersebut mengaku menghargai dan menghormati perbedaan hasil yang ditemukan oleh BPOM. Selain menarik seluruh batch produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal, Rohto juga menyediakan layanan penukaran dan penggantian produk.
"Dengan ini kami menyarankan untuk menghentikan pemakaian Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dan menghubungi customer care kami untuk mendapatkan produk pengganti," tulisnya.
Sebelumnya, BPOM kembali menemukan sejumlah kosmetik berbahaya yang masih beredar di masyarakat.
Dalam pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan pada kosmetik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di berbagai wilayah Indonesia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan terhadap produk terkait. Langkah tersebut meliputi penghentian produksi, distribusi, hingga impor produk kosmetik yang terbukti melanggar aturan.
BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana distribusi, termasuk ritel, sekaligus menelusuri rantai produksi dan peredaran produk-produk tersebut.
(agt)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
11
















































