Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar dengan Luas 1,2 Ha, Harga Tanah Tembus Rp120 Miliar (Foto: Tangkapan Layar)
JAKARTA - Rumah pensiun Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan rampung. Rumah pensiun Jokowi berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Bahkan, penampakan rumah pensiun Jokowi tersebar di media sosial.
"Rumah pensiun Jokowi 90% Rampung: Ada pendopo memanjang & aneka pohon. Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendapat hadiah rumah pensiun dari negara," tulis salah satu akun X, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Rumah pensiun Jokowi yang dibangun sejak Juni 2024 itu, sudah memasuki tahap finishing atau penyelesaian. Rumah pensiun Jokowi ini memiliki luas lahan sebesar 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare. Luas ini bertambah dari sebelumnya 9.000 meter persegi setelah dilakukan perluasan dengan menambahkan satu patok lahan tambahan.
Pembangunan rumah ini merupakan hadiah dari negara kepada Jokowi setelah masa jabatannya sebagai Presiden berakhir, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Meskipun peraturan tersebut menetapkan luas maksimal rumah pensiun sebesar 1.500 meter persegi di Jakarta, untuk lokasi di luar Jakarta, seperti di Colomadu, luas lahan dapat disesuaikan dengan nilai tanah yang setara.
Lokasi rumah pensiun ini berada di Jalan Adi Sucipto yang strategis karena dekat dengan Bandara Adi Soemarmo dan akses tol menuju Semarang dan Yogyakarta.
Pembangunan rumah ini juga berdampak pada kenaikan harga tanah di sekitarnya, yang sebelumnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp12 juta per meter persegi, kini meningkat menjadi Rp15 juta hingga Rp17 juta per meter persegi. Artinya, jika dihitung secara kasar, harga tanah untuk rumah Jokowi saja nilainya bisa mencapai Rp120 miliar hingga Rp204 miliar mengikuti pergerakan harga tanah.
"Sudah kita konfirmasi sekitar kurang lebih 12.000 meter persegi. Prosesnya juga karena ini sesuai dengan undang-undang bahwa itu diberikan berarti nanti atas namanya juga beliau langsung," ujar Camat Colomadu Dwi Adi Susilo dalam tayangan iNews TV dikutip.