Ira Widyanti
, Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2025 |16:50 WIB
Polisi tangkap pelaku KDRT di Lampung (Foto: Dok Polisi/Ira Widya)
PRINGSEWU - Seorang pria berinisial S (57) ditangkap polisi lantaran menganiaya istri hingga tubuhnya babak belur. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot itu ditangkap di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, Selasa 1 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan dari korban AF (28). Menurutnya, penganiayaan terjadi saat korban mencoba melerai pelaku yang sedang memarahi anak karena merusak senter.
"Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak hingga memukul korban menggunakan tangan kosong dan sapu lantai hingga membuat wajah korban bercucuran darah," ujar Johannes, Rabu (2/7/2025).
Johannes menambahkan, akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh. Tidak terima atas perlakuan suaminya, korban lapor polisi sekaligus melakukan visum.
Tersangka S, saat menjalani pemeriksaan mengaku menyesal karena tidak mampu mengendalikan emosi. Kendati proses hukum tetap berjalan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Arief Setyadi )