
Saksi Ungkap Tak Ada Pembahasan Kenaikan Gaji saat Uya Kuya hingga Eko Patrio Asyik Joget/ist
JAKARTA-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mencecar saksi Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI, Suprihartini tentang pembahasan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
"Tadi kami sudah sampaikan bahwa tidak ada pembahasan atau materi terkait dengan kenaikan gaji dan juga tunjangan lainnya," ujar Suprihartini dalam sidang sebagaimana dilihat secara daring di akun Youtube DPR RI.
Awalnya, Suprihartini mengatakan, sidang bersama DPR RI dan DPR RI yang dihadiri Presiden RI, Prabowo Subianto pada tanggal 15 Agustus 2025 itu merupakan sidang tahunan yang telah diputuskan dalam Rapat Pimpinan DPR RI tanggal 26 Mei 2025 lalu.
Sidang tersebut digelar sebagaimana tahun sebelumnya dan telah dikoordinasikan dengan 3 sekretariat lembaga, yaitu MPR, DPR, dan DPD.
"Sehingga semua susunan acara itu sudah kami komunikasikan dan sudah kami diskusikan bersama. Kami laporkan semua proses untuk persiapan kepada pimpinan DPR RI,”ujarnya.
“Di samping itu, kami telah mengkomunikasikan dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk juga sekretariat negara terkait acara dan prosesi pada pelaksanaan Sidang Tahunan dan Sidang Bersama DPR dan DPD," sambungnya.
Anggota MKD mempertanyakan, apakah dalam sidang tersebut ada agenda pembahasan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI. Secara tegas, Suprihartini menyatakan tak ada pembahasan tentang kenaikan gaji tersebut.
"Seingat pengetahuan saudari, apakah dalam agenda sidang 15 Agustus lalu, ini pentingnya ya, ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR? tanya anggota MKD.
"Tidak ada sama sekali dalam pelaksanaan sidang 15 Agustus," jelasnya.
Dia menerangkan, soal pembawaan musik dalam sidang tersebut dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, yang mana musik tersebut merupakan lagu daerah. Persembahan lagu daerah itu menjadi bentuk apresiasi dan penghargaan atas budaya daerah.
"Terkait dengan acara penampilan untuk musik, jadi memang pada susunan acara itu telah disusun satu agenda, yaitu adalah persembahan lagu-lagu daerah, merupakan bentuk apresiasi dan juga penghargaan kepada daerah, budaya daerah, yang ditampilkan pada acara kenegaraan, seperti Sidang Tahunan dan Sidang Bersama DPR dan DPD," bebernya.















































