Sammy Simorangkir ke MK, Cerita Dilarang Nyanyi Lagu Kerispatih

6 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Sammy Simorangkir mengaku dilarang dalam membawakan lagu band lamanya, Kerispatih, kecuali membayar Rp5 juta per lagu.

Sammy menduga perintah itu keluar dari pentolan band itu, Badai, setelah penyanyi itu hengkang dari Kerispatih pada Februari 2010.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesaksian tersebut disampaikan Sammy dalam sidang uji materi Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Selasa (22/7). Ia bersama Lesti Kejora menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Keduanya dihadirkan oleh 29 pemohon kelompok penyanyi terkait pasal dalam undang-undang tersebut, terutama terkait posisi pelaku pertunjukan dalam penggunaan karya cipta.

"Saya dilarang menyanyikan lagu Kerispatih, kecuali saya membayar Rp5 juta per lagu. Larangan ini dikeluarkan oleh Kerispatih dan diduga atas perintah Badai," kata Sammy.

Diberitakan detikPop, masalah tak berhenti sampai di situ. Ketika Badai keluar dari Kerispatih, ia justru mengeluarkan somasi kepada mantan rekan band lamanya, termasuk kepada Sammy Simorangkir.

"Badai malah memberikan somasi pada band Kerispatih, menyatakan larangan kepada Kerispatih dan saya secara pribadi untuk membawakan lagu ciptaannya," terang Sammy Simorangkir.

Bukan cuma itu, Sammy mengaku ada permintaan dari Badai terkait pembagian honor sebesar 10 persen bila ingin tetap membawakan lagu-lagu tersebut di atas panggung.

"Kami sebagai penyanyi mengakui keberhasilan kami, karier kami, dikenal luas tidak lepas dari kekuatan yang diberikan oleh lagu yang diciptakan oleh pencipta lagu," tutur Sammy.

"Saya merasa seolah-olah peran dan jasa kami sebagai penyanyi dalam membesarkan lagu sama sekali tidak diakui," lanjut pria 42 tahun tersebut.

"Lagu yang kami hidupkan melalui emosi malah menjadi sumber masalah hukum seakan-akan kami tidak pernah berkontribusi," kata Sammy Simorangkir dengan nada kecewa.

"Mantan rekan kerja bisa jadi batasan dan ancaman bagi saya untuk berkarya sebagai pelaku pertunjukan," ucapnya. "Saya berharap MK memberikan penafsiran konstitusional kepada kami para penyanyi untuk kepastian hukum."

[Gambas:Video CNN]

Pada Maret 2025, sebanyak 29 penyanyi Indonesia mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagian besar penyanyi yang masuk daftar itu merupakan solois dan vokalis band, mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Nino.

Kemudian, ada pula para solois seperti Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Vidi Aldiano, hingga Afgan yang turut menjadi pemohon.

Permohonan uji materi itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gugatan itu terdaftar pada 7 Maret 2025 pukul 19.10 WIB.

(end)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |