Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

3 hours ago 1

 Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 (Foto: BKN)

JAKARTA - Segini gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025. Saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025.

Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat diatur dalam Surat Pengumuman Kemensos Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 tentang Seleksi PPPK untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di Lingkungan Kemensos.

Pembukaan pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 dimulai sejak 3 Desember hingga 7 Desember 2025. Usai dibuka, tentu menarik untuk diketahui mengenai gaji serta tunjangan bagi PPPK ini.

Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 tentu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang memuat struktur gaji pokok PPPK berdasarkan golongan.

Berikut ini gambaran gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan, sebab PPPK mendapatkan tunjangan.

Selain menerima gaji pokok, berdasarkan Perpes Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa baktinya. 

Lebih lanjutnya mengenai kebijakan pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat. Lalu untuk instansi daerah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Berikut ini adalah rincian tunjangan yang diterima oleh PPPK:

1. Tunjangan keluarga, meliputi suami/istri dan anak maksimal dua sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sementara anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan, PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

3. Tunjangan jabatan struktural, tunjangan ini diberikan ke PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki tiap pegawai.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional. Tunjangan ini diberikan pada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Tunjangan lainnya yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |