JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan terbitnya Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang di dalamnya memuat tentang Sekolah Rakyat memerlukan konsolidasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian. Salah satunya dengan Kementerian PANRB terkait tata kelola kelembagaan dan formasi tenaga pendidik.
"Kemarin kami dengan Kemendikdasmen, kemudian dengan Kementerian PU dan hari ini dengan Kementerian PANRB," kata Gus Ipul di Kantor Kementerian PANRB, dikutip Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya Gus Ipul juga akan melakukan koordinasi dengan gubernur, bupati dan wali kota. Hal ini dilakukan untuk mematangkan konsep perencanaan penyelenggaraan sekolah rakyat yang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.
Dikatakan Gus Ipul, dalam kunjungannya ke Kementerian PANRB ia mengungkapkan opsi terkait kelembagaan dan status guru di Sekolah Rakyat.
Opsinya adalah diutamakan yang berstatus PNS terlebih dahulu, kemudian PPPK yang sudah mendapatkan penempatan. Selanjutnya melalui PPPK paruh waktu.
"Menindaklanjuti hasil pertemuan ini akan diskusi dengan bupati, wali kota untuk memastikan disamping sarana dan prasarananya siap dukungan SDM-nya juga memungkinkan bisa juga diberikan kepada penyelenggaraan sekolah," kata dia.
Selain membahas status guru, pertemuan kali ini juga membahas terkait tata kelola kelembagaan. "Kelembagaan sekolah rakyat akan berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), karena sekolahnya adalah milik Kemensos walaupun secara substansinya oleh Kemendikdasmen," kata Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Sebelumnya, Gus Ipul menyatakan opsi dari Kementerian PANRB terkait tata kelola kelembagaan dan status guru ini akan menjadikan pelaksanaan penyelenggaraannya dapat terukur, terawasi, sesuai dengan tujuan yang menghadirkan lulusan-lulusan yang berkarakter sesuai harapan Presiden.
"Selanjutnya kami akan melakukan inventarisir untuk pengisian kepegawaian, dengan mengundang kepala BKN untuk pendataan guru di 53 lokasi (Sekolah Rakyat)," kata Rini.
Rini juga menyatakan akan siap memberikan masukan-masukan dengan tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang ada. "Tentunya opsi-opsi ini masih perlu dibahas bersama dengan Kemendikdasmen juga, karena pembina dari jabatan fungsional guru adalah Kemendikdasmen," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)