Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025, Guru Besar Bisa Dapat Rp12,5 Juta (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menargetkan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang telah resmi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 bisa mulai dicairkan pada Juli 2025.
Mendiktisaintek menyampaikan tunjangan kinerja untuk para dosen ASN diberikan dengan menilai kinerja dosen dalam satu semester.
"Sehingga untuk tahun ini kita melihat potret sampai Juni. Kita berharap, targetkan begitu ya pencairan (tukin) ini bulan Juli," kata Mendiktisaintek di kantor Kemdiktisaintek Jakarta, Selasa (15/4/2025).
1. Tukin Dosen ASN Cair
Dalam menyukseskan kebijakan ini, Mendiktisaintek mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan seluruh pemangku kepentingan terkait tengah melakukan berbagai studi dan rancangan peraturan pendukung kebijakan ini.
Hal ini, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan ini bisa berlangsung secara adil dan akuntabel.
"Langkah-langkah yang berkenaan dengan implementasi (aturan ini) juga kami sedang lakukan," ujar Mendiktisaintek.
Menteri Brian juga mengungkapkan pihaknya telah mengundang sejumlah pimpinan perguruan tinggi untuk meminta masukan terkait implementasi kebijakan ini.
2. Tukin Dosen ASN Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Oleh karena itu, dia berharap adanya tukin bagi dosen ASN ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, sekaligus menjadikan perguruan tinggi Indonesia semakin unggul, serta berdampak nyata bagi lingkungan sekitarnya, negara, dan dunia.
"Kami targetkan Permen (Peraturan Menteri) dan juknis itu bisa diselesaikan pada bulan ini, sehingga nantinya tentu tidak menjadi penundaan dalam proses pencairan," ucap Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
3. Sri Mulyani Jelaskan Dosen yang Dapat Tukin
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan tukin diberikan kepada dosen ASN yang berasal dari tiga kelompok yakni Satuan Kerja (Satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Satker PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta Lembaga Layanan (LL) Dikti.
Total penerima yaitu sebanyak 31.066 dosen ASN, dengan rincian 8.725 dosen Satker PTN, 16.540 dosen Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Sedangkan bagi dosen di PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.
Menkeu pun memastikan fasilitas tukin diberlakukan per Januari 2025 meski Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025.