Seluruh Fraksi di DPR Sepakat Evaluasi Tunjangan Anggota Dewan

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Seluruh fraksi di DPR RI sepakat untuk mengevaluasi tunjangan bagi anggota DPR.

Mereka mengatakan demikian usai kemarahan publik tumpah di jalan atas isu kenaikan tunjangan, termasuk perumahan.

PDIP memberi pernyataan melalui Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fraksi PDI Perjuangan DPR RI meminta untuk dihentikan tunjangan perumahan terhadap anggota DPR serta fasilitas lainnya yang di luar batas kepatutan, dan semua itu akan menjadi pelajaran buat kami ke depannya," kata Said dalam keterangannya, Sabtu (30/8).

Lalu Ketua Fraksi Partai Golkar M Sarmuji juga memastikan siap jika tunjangan DPR dievaluasi. Ia juga meminta agar semua anggota DPR mulai menjaga sikap ke depannya.

"Kita sudah menyatakan lebih dulu kemarin bahwa kami siap dievaluasi dan direvisi fasilitas kami jika dipandang berlebihan," kata Sarmuji.

Kemudian, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono juga menyampaikan siap meninjau ulang sejumlah tunjangan bagi anggota DPR demi menyikapi keluhan masyarakat yang berujung pada aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

"Untuk itu kami siap untuk meninjau ulang, serta menghentikan tunjangan-tunjangan tersebut," kata Budisatrio dalam pernyataannya, Sabtu.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Ia setuju ada evaluasi total tunjangan yang diterima para anggota DPR.

Sahroni menyampaikan itu saat ia belum dinonaktifkan sebagai anggota DPR. Ia menjadi salah satu anggota dewan yang menimbulkan kontroversi.

"Saya dukung evaluasi tunjangan yang diterima anggota DPR RI, setuju evaluasi secara total," kata Sahroni, Sabtu.

Sekretaris Fraksi PKB Jazilul Fawaid juga menegaskan akan menyetujui evaluasi tunjangan anggota DPR RI.

"Kami setuju evaluasi tunjangan dengan tetap meningkatkan kinerja anggota," kata Jazilul.

Kemudian, Fraksi PAN juga mendukung peninjauan ulang secara menyeluruh mengenai tunjangan para anggota DPR RI, termasuk tunjangan rumah Rp50 juta per bulan yang dianggap memicu kemarahan rakyat.

Selanjutnya Sekjen PKS, Muhammad Kholid menyatakan bahwa PKS mendukung peniadaan tunjangan rumah dinas bagi Anggota DPR RI.

Ia menyebut langkah ini sejalan dengan prinsip pengelolaan anggaran negara secara hemat, tepat guna, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

"Sikap ini selaras dengan semangat untuk menjalankan pemerintahan yang efektif, efisien yang menekankan perlunya kedisiplinan fiskal dalam pengelolaan anggaran," ujar Kholid dalam rilis resminya.

Terakhir Partai Demokrat yang menegaskan mendukung evaluasi pemberian tunjangan bagi anggota DPR.

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan tidak ingin isu tunjangan anggota DPR semakin berlarut.

"Jadi artinya kami tidak ingin itu menjadi isu yang berlarut-larut, kita tolak (tunjangan berlebihan anggota DPR) karena sekali lagi, suasana dan situasinya belum tepat. Itu paling tidak langkah awal yang beberapa hari yang lalu sudah disampaikan oleh ketua fraksi, namun malam hari ini saya tegaskan kembali," kata AHY di Cikeas, Bogor, Minggu (31/8).

Selain mengevaluasi tunjangan, anggota DPR yang dinilai menimbulkan kontroversi juga dinonaktifkan keanggotaannya.

Terdapat lima anggota DPR yang dinonaktifkan. Dari Fraksi Golkar ada Adies Kadir. Lalu, Fraksi PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, dan Fraksi NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Kelima anggota DPR itu dinonaktifkan karena dinilai telah membuat gaduh di masyarakat luas karena pernyataan maupun tingkah laku mereka.

DPR mendapat sejumlah fasilitas hingga tunjangan yang angkanya bervariasi dan dibayarkan setiap bulan selain gaji pokok.

Bahkan, sejumlah pendapatan di luar gaji pokok itu bisa berkali-kali lipat lebih besar dari gaji pokok.

Secara umum, pendapatan anggota DPR diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Pasal Pasal 112 ayat (1) menyebutkan, anggota DPR berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak keuangan/administratif lainnya.

Sedangkan, secara khusus besarannya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2000. Pasal 2 menyebutkan, "Pimpinan dan anggota DPR mendapatkan gaji pokok setara menteri".

Merujuk Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI), tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan.

Namun di luar gaji pokok, ada pula tunjangan lain dengan nilainya fantastis. Tunjangan-tunjangan itu adalah jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kehormatan, dan tunjangan lain.

Ketentuan itu diatur di Pasal 3-6. Kemudian, ada pula fasilitas rumah, kendaraan, dan perjalanan dinas yang diatur dalam Pasal 7-9.

Dan pada Pasal 10-11, diatur mengenai dana pensiun. Namun, dana pensiun bisa diberikan sesuai syarat masa jabatan.

Bahkan, di luar gaji, tunjangan, dan sejumlah fasilitas tersebut, masih ada dana lain yang didapat DPR melalui dana reses, biaya perjalanan dinas, hingga asisten pribadi.

Ketentuannya diatur dalam Surat Keputusan Sekjen DPR Nomor 4 Tahun 2005.

Jika ditotal, setiap bulan DPR bisa menerima pendapatan bersih sekitar Rp60-80 juta, bergantung jabatan. Namun, jumlah itu belum termasuk tunjangan pengganti rumah dinas sebesar Rp50 juta, maupun dana reses hingga Rp5 juta per hari.

Dalam satu tahun, DPR memiliki empat kali masa reses, dengan durasi setiap satu kali masa reses selama sebulan. Artinya, jika sehari bisa mendapat Rp5 juta, dalam sebulan bisa mendapat sekitar Rp150 juta.

Lalu berapa besaran dari gaji, fasilitas, dan tunjangan tersebut?

Berikut rangkuman dari sejumlah PP yang mengatur dana keuangan DPR seperti PP 75/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota DPR dan Keppres No. 68 Tahun 2001.

Gaji pokok

- Anggota: Rp4,2 juta
- Wakil Ketua: Rp4,6 juta
- Ketua: 5,04 juta

Tunjangan melekat (per bulan)

- Tunjangan istri/suami: Rp420-500 ribu (10 persen dari gaji pokok)
- tunjangan anak: Rp168-201 ribu (2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak)
- Tunjangan beras: Rp300 ribu (per jiwa)
- Dana sidang: Rp2 juta
- Tunjangan jabatan: Rp10-19 juta
- Tunjangan kehormatan: Rp5,5-6,6 juta (sesuai jabatan,
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp15,5-16,4 juta (sesuai jabatan)
- Tunjangan peningkatan fungsi: Rp3,7-5,2 juta
- Listrik & telepon: Rp7,7 juta
- Asisten anggota Rp2,2 juta

Dana reses dan perjalanan dinas (Per hari)

- Dana reses: Rp5 juta (selama sebulan, empat kali setahun)
- Uang perjalanan dinas: Rp4-5 juta
- Uang representasi: Rp3,4 juta

Fasilitas kendaraan dan rumah

- Rumah dinas (diganti tunjangan): Rp50 juta per bulan
- Kendaraan: Sekitar Rp70 juta per periode jabatan

Dana pensiun

- Besaran: Rp2,5-3 juta
- 60 persen dari gaji pokok
- Dibayarkan seumur hidup
- Syarat: telah menjabat satu periode penuh, diberhentikan terhormat.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |