
KIP Cecar UGM saat Sidang Sengketa Informasi Publik soal Ijazah Jokowi
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar pihak Universitas Gajah Mada (UGM) di sidang sengketa informasi publik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (2/12/2025). Hal ini berkaitan dengan uji kompetensi yang dilakukan UGM.
Sidang sengketa informasi ini merupakan permohonan dari Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).
Majelis hakim mendalami sejumlah informasi yang ditutupi dalam Kartu Hasil Studi (KHS) milik Jokowi selama berkuliah di UGM. Pada sidang sebelumnya, majelis meminta bahwa informasi yang ditutupkan itu harus melewati uji kompetensi yang melibatkan pihak eksternal.
Dalam sidang lanjutan, UGM melakukan uji kompetensi yang menjadi dasar ditutupinya informasi KHS Jokowi. Namun, UGM tidak melibatkan pihak eksternal.
"Jadi, kenapa kemudian dalam pelaksanaan uji konsekuensi itu majelis memerintahkan melibatkan pihak lain di luar UGM. Supaya ada pandangan sejauh mana informasi itu kepentingan publik terakomodir di situ," ujar Ketua Majelis Hakim, Rospita Vicy Paulyn.
Pihak UGM hanya melibatkan pakar Hukum Pidana yang juga berasal dari UGM. UGM berdalih dilibatkannya unsur lain dalam uji kompetensi sama saja membuka informasi data pribadi ke publik.
"Saya kira kalau konteknya ada, tadi uji konsekuensi ya Ibu, kalau konteknya ada melibatkan masyarakat, sekali lagi, kami berpikir bahwasannya KHS itu data pribadi. Jadi, kami tidak melibatkan masyarakat dulu dalam kontek ujian konsekuensi," ujar perwakilan UGM dalam sidang itu.
Mendengar alasan perwakilan UGM, Rospita kembali mencecar UGM. Rospita menyinggung UGM telah mengabaikan perintah majelis sebagaimana yang diungkap dalam sidang sebelumnya.
"Iya, jadi kan perintah majelis melibatkan (pihak luar), Pak, ini perintah majelis loh, kami memerintahkan harusnya melibatkan pihak luar," ucap Rospita.


















































