Siapa Ibrahim Arief, Konsultan Muda Kemendikbud Tersangka Korupsi?

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Kemendikbudristek era Menteri .

Kejagung mengungkap keempat tersangka terdiri dari dua mantan pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek kala itu. Mereka yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran.

Lalu, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sedangkan, dua orang lainnya merupakan orang dekat Nadiem. Mereka yakni, mantan stafsus Nadiem Jurist Tan dan Ibrahim Arief, konsultan teknologi Nadiem selama periode Maret-September 2020.

Siapa Ibrahim Arief?

Nama terakhir, Ibrahim Arief, selama ini tak asing di lingkungan startup di Indonesia. Ibam, sapaan akrabnya, merupakan mantan Vice President Bukalapak selama 2016-2019. Di sana, dia aktif dalam pengembangan teknologi serta strategi bisnis.

Ibrahim Arief juga pernah menjadi Vice President of Engineering di Ovo, salah satu perusahaan keuangan digital terbesar di Indonesia. Di sana, dia juga bertanggung jawab dalam memimpin pengembangan teknologi perusahaan.

Pada 2020, dia kemudian bergabung dengan Nadiem saat ditunjuk sebagai Mendikbudristek. Ibrahim Arief bertanggung jawab program transformasi pendidikan era Mendikbudristek Nadiem.

Ibam merupakan lulusan SMAN 8 Jakarta pada 2003. Dia melanjutkan S1 di ITB Bandung pada jurusan informatika selama 2003-2008. Setahun kemudian, Ibrahim Arief melanjutkan S2 di program Erasmus Mundus Colour in Informatics and Media Technology, Computer Vision, Informatics, Media Technology, University of Eastern Finland dan lulus pada 2011.

Pada 2013-2016, Ibrahim sempat mengambil gelar Ph.D di Høgskolen i Gjøvik, Norwegia. Namun tidak selesai.

Peran di kasus korupsi Chromebook

Dalam kasus pengadaan Chromebook, Kejagung mengatakan empat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020-2022.

Menurut Kejagung, perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |