Siapa Saja yang Dapat Penghapusan Utang Iuran BPJS Kesehatan?

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu. Siapa saja yang dapat penghapusan utang iuran BPJS Kesehatan?

Banyak masyarakat yang selama ini menunggak iuran karena kesulitan ekonomi berharap bisa mendapatkan keringanan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis berhak atas penghapusan ini, ada syarat dan kategori tertentu yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya.

Ketentuan utang iuran BPJS Kesehatan dihapus

Siapa saja yang dapat penghapusan utang iuran BPJS Kesehatan? Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan hanya diberikan kepada kelompok peserta tertentu.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi masyarakat kurang mampu yang telah mengalami perubahan status kepesertaan.

Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi prioritas utama penerima manfaat.

Selain peserta PBI, kebijakan ini juga mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang iurannya kini ditanggung oleh pemerintah daerah.

Program ini hanya berlaku bagi peserta yang telah diverifikasi secara resmi agar tidak terjadi kesalahan sasaran. Peserta yang ingin mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan juga wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Basis data ini digunakan untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Dengan mekanisme verifikasi ini, program diharapkan berjalan adil dan transparan.

Adapun batas penghapusan tunggakan ditetapkan maksimal untuk 24 bulan atau dua tahun iuran. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari periode tersebut, sisa kewajiban di luar batas itu tetap harus diselesaikan secara mandiri.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memastikan keberlangsungan sistem BPJS Kesehatan secara berkelanjutan.

Pemerintah siapkan dana Rp20 triliun

Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat kurang mampu yang selama ini menunggak iuran, terutama peserta yang telah beralih ke kelompok dengan iuran yang ditanggung pemerintah.

Kebijakan pemutihan ini tidak sekadar penghapusan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah memastikan langkah tersebut tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan karena pencatatannya dilakukan melalui mekanisme write-off atau penghapusan administratif.

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Dana tersebut akan digunakan untuk menutup tunggakan peserta yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi dan menunggu keputusan resmi dari Presiden atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Jika seluruh proses verifikasi data telah selesai, program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini ditargetkan dapat mulai dijalankan pada November 2025.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan ruang bagi masyarakat miskin untuk kembali aktif dalam program jaminan kesehatan nasional tanpa terbebani tunggakan lama.

Itulah jawaban dari pertanyaan siapa saja yang dapat penghapusan utang iuran BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat untukmu.

(han/juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |