Sidang Perdana, Jaksa Sebut P-Diddy Punya 'Perusahaan Kriminal'

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Sean 'Diddy' Combs alias P-Diddy menjalani sidang perdananya pada Senin (12/5). Jaksa penuntut umum menyatakan P-Diddy 'menjalankan perusahaan kriminal'.

Dalam pernyataan pembukaannya, jaksa Emily A Johnson menuduh Combs telah mengancam, membius, dan memaksa wanita untuk berhubungan seks.

Ia bahkan mengatakan bahwa Combs memiliki kelompok rahasia yang membantunya menutupi kejahatan. Sumber daya 'perusahaan' digunakan untuk memenuhi hasrat seksualnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kadang-kadang dia menyebut dirinya raja, dan dia berharap diperlakukan seperti raja," ujar Johnson, mengutip The Guardian.

Combs, menurut jaksa penutut, melakukan kejahatan demi kejahatan selama 20 tahun lamanya.

Kasus ini, menurut Johnson, akan menghadirkan keterangan dari tiga wanita. Pertama adalah mantan pacar Combs, Cassandra atau Cassie Ventura, Jane Does, dan satu wanita lagi yang tidak disebutkan namanya.

Pada sidang perdananya, rekaman CCTV yang memperlihatkan insiden penyerangan Combs terhadap Cassie Ventura menjadi salah satu yang paling disorot.

Pengacara Combs, Tony Geragos mengatakan bahwa jaksa mencoba menyamakan hubungan seksual suka sama suka dengan perdagangan seks. Padahal, lanjut dia, Combs dan deret kekasihnya terlihat dalam gaya hidup swinger.

"Itu tidak akan berhasil. Kasus ini menyangkut kehidupan seks pribadi Sean Combs, yang tidak ada kaitannya dengan bisnisnya yang sah," ujar Geragos.

Geragos mengatakan, wanita-wanita di sekeliling Combs memiliki kebebasan untuk membuat pilihan selama bertahun-tahun.

Combs ditangkap pada September 2024 lalu. Ia didakwa atas banyak tuduhan, di antaranya pemerasan, perdagangan seks, hingga pelecehan seksual.

Lebih dari 100 orang berkumpul di luar Gedung Peradilan Manhattan, New York, AS pada Senin pagi.

Combs sendiri mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang dilontarkan padanya.

Namun, jika terbukti bersalah, Combs menghadapi kemungkinan vonis penjara seumur hidup.

Sidang sendiri diperkirakan akan berlangsung selama delapan pekan. Sidang perdana pada Senin ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (13/5) pagi waktu setempat.

[Gambas:Video CNN]

(asr/asr)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |