Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |15:02 WIB
Lesti Kejora ditemani Rizky Billar di MK (Foto: Okezone/Ravie)
JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora mencuri perhatian setelah diminta bernyanyi di hadapan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.
Lesti hadir dari pihak pemohon, yakni Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dalam sidang lanjutan uji materil atas gugatan Undang Undang Hak Cipta hari ini, Selasa (22/7/2025).
Kepada hakim, Lesti awalnya menjelaskan permasalahannya dengan pencipta lagu Yoni Dores yang berujung laporan polisi di Polda Metro Jaya.
"Saya masih digantung sebagai pelapor dan berdampak negatif bagi saya," kata Lesti Kejora di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Setelah itu, Hakim Suhartoyo meminta Lesti untuk menyanyikan satu bait dari lagu ciptaannya sendiri.
"Kalau lagu yang lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan. Coba satu bait saja," kata Hakim Suhartoyo.
Lesti pun memilih tembang berjudul Angin dan langsung menyanyikannya di depan Hakim.
Selain Lesti, Sammy Simorangkir yang juga hadir sebagai saksi pemohon turut diminta menyanyikan lagunya.
Meski sempat bingung, Sammy akhirnya menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul Bila Rasaku Ini Rasamu.