Muh Rusli
, Jurnalis-Rabu, 11 Juni 2025 |02:05 WIB
Mamah muda ditangkap simpan sabu (foto: Okezone)
KOLAKA UTARA - Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Utara menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IM (32), terkait kepemilikan sabu, pada Selasa (10/6/2025).
Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom menerangkan, IM ditangkap di rumahnya di
Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kolut. Sedangkan sang suami telah diamankan pada bulan sebelumnya saat pesta sabu dan menyimpan 10 saset sabu.
"IM ditangkap miliki 40 sachet kecil berisi sabu dan 1 bungkusan besar siap edar yang disembunyikan di rumahnya dan rumah keluarganya. Telah ada yang terjual yang uangnya kami amankan 12 lembar pecahan Rp 100 ribu, 8 nominal Rp.50 ribu dan 4 lembar Rp20 ribu," kata Ritman.
Dikatakan, IM negatif narkoba dan hanya sebagai pengedar yang telah dilakoni sebulan terakhir dengan wilayah transaksi di Kecamatan Lambai. Barang haram itu dipasok dari Kolaka dan saat ini masih didalami sumbernya.