Arief Setyadi
, Jurnalis-Selasa, 02 Desember 2025 |20:44 WIB

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Itu dilakukan menyusul adanya permintaan dari sejumlah pihak yang berperkara.
Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan kesediaan Polda Metro Jaya merespons permintaan gelar perkara khusus merupakan bentuk tranparansi Polri dalam menangani perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Kami melihat Polda Metro Jaya sangat terbuka. Siap dikoreksi. Permintaan pengacara Roy Suryo untuk gelar perkara khusus direspons dengan baik," ujarnya kepada Okezone, Selasa (2/12/2025).
Anggota Kompolnas periode 2012 2016 ini mengaku mengamati Polda Metro Jaya tidak pernah merasa terganggu sedikit pun dengan berbagai kritik dan koreksi masyarakat saat menangani kasus ijazah palsu Jokowi. Sebaliknya, polisi terus berusaha bekerja profesionsal sesuai aturan hukum yang ada.
"Kita minta jika ada yang selama ini merasa tidak terima penetapan tersangka atau hal lainnya, kita sarankan gunakan momen gelar perkara untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap, " ujarnya.
Ia pun meyakini Polri akan memberi penjelasan yang lebih rinci. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terkini terkait permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Penyidik segera menjadwalkan gelar perkara khusus tersebut.
“Jadi atas permintaan 3 orang pertama (tersangka yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat 28 November 2025.
(Arief Setyadi )















































