Soal Putusan MA Terkait Kasus Timah Harvey Moeis, Ini Tanggapan Kejagung

15 hours ago 2

Soal Putusan MA Terkait Kasus Timah Harvey Moeis, Ini Tanggapan Kejagung

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI Sutikno (foto: Okezone)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Kejagung menyebut, tidak bisa mengambil sikap karena belum menerima salinan putusan resmi.

"Putusan perkara timah yang sudah diputus oleh MA sebenarnya resmi kami belum terima putusan, tapi beredar di media seperti itu," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno pada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, pihaknya baru menerima informasi soal putusan tersebut dari media-media saja. Putusan tersebut merupakan putusan akhir, yang mana MA menolak kasasi dari Penuntut Umum dan kasasi terdakwa Harvey Moeis.

"Ini putusan akhir, putusan kasasi. Putusan itu secara dari berita yang kita ketahui adalah kasasi penuntut umum dan kasasi para terdakwa ditolak," tuturnya.

Meski begitu, tambahnya, pihaknya belum mengambil sikap tentang hasil putusan MA tersebut. Sebabnya, Kejagung bakal mempelajari putusan itu lebih dahulu saat menerima salinan putusannya dari MA nanti.

"Artinya apa, maka putusan bandinglah yang menjadi inkrah. Nanti kita lihat dahulu, kami belum terima putusannya, itu setelah kita dapat putusannya baru kami akan bersikap," katanya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |