Soal Surat Rekomendasi Penonaktifan Sudewo, KPK: Itu di Luar Kewenangan

5 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 01 September 2025 |21:59 WIB

 Itu di Luar Kewenangan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak mempunyai wewenang rekomendasi penolak kepala daerah. 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab klaim warga Pati soal penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo (SDW). 

"Terkait dengan permintaan untuk penonaktifan, atau surat rekomendasi penonaktifan terhadap saudara SDW tentu itu di luar kewenangan KPK," kata Budi, Senin (1/9/2025). 

Menurutnya, pihaknya sebagai lembaga penegak hukum hanya bisa menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Di luar itu, bukan ranah KPK. 

"Jadi yang menjadi kewenangan, menjadi tugas dan fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya, sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini," ujarnya. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |