Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin (19/1) pagi.
Noel mengatakan siap menghadapi persidangan ini.
"Harapan kita semoga cepat selesai ya," kata Noel di PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noel menegaskan tidak merugikan negara. Pernyataan ini selalu disampaikan Noel sejak diproses hukum KPK.
"Yang pasti tidak ada kerugian negara," ujarnya saat dikonfirmasi mengenai aliran dana dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Saat dikonfirmasi apakah akan meminta amnesti, rehabilitasi atau abolisi ke Presiden, Noel belum bisa menjawab tegas. Dia ingin mengikuti proses persidangan terlebih dahulu.
Dalam kesempatan ini, Noel pun menyinggung ada satu partai politik yang membuat dirinya diproses hukum. Dia berjanji akan mengungkap detail pada persidangan selanjutnya.
"Kita lihat prosesnya dulu ini, harapannya sih pengin bebas, tapi ketika kita sudah di orkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor, yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini," ungkap Noel.
"Partainya saya kasih tahu pekan depan," ujarnya.
Perkara Noel teregistrasi dengan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, akan diperiksa dan diadili oleh Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Susunan majelis yang sama juga akan mengadili perkara dengan terdakwa lainnya. Di antaranya Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia, serta Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan pemerasan yang melibatkan Noel dkk untuk periode 2020-2025 mencapai Rp201 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
KPK memproses hukum Noel dan 10 orang tersangka lainnya lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Agustus 2025. Penangkapan ini sempat membuat heboh publik.
Saat itu, Noel dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fra/ryn/fra)

2 hours ago
1

















































