Tol Trans Sumatera Berlakukan Diskon 20 Persen, Berikut Ruas dan Besaran Potongan

5 hours ago 2

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 28 Juni 2025 |14:05 WIB

Tol Trans Sumatera Berlakukan Diskon 20 Persen, Berikut Ruas dan Besaran Potongan

Diskon Tarif Tol di Trans Sumatera. (Foto: Okezone.com/HK)

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memberlakukan potongan tarif tol 20% di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pemberian diskon tarif tol 20% ini dalam rangka mendukung program pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II-2025 khususnya bagi masyarakat di wilayah Sumatera untuk memanfaatkan momen libur sekolah dan cuti bersama Tahun Baru Islam 1447 H.

Adapun dalam pertengahan periode potongan tarif ini, Hutama Karya menambah dua ruas baru yang diberlakukan potongan tarif yakni Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – XIII Koto Kampar (Pekbangkopar) dan Tol Bengkulu - Taba Penanjung (Bengtaba).

Dengan demikian, potongan tarif periode ini berlaku pada 27 Juni 2025 pukul 07.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 07.00 WIB hari berikutnya untuk ruas Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung, Tol Indralaya – Prabumulih, Tol Sigli – Banda Aceh, Tol Bengtaba, dan Tol Pekbangkopar.

Sementara untuk ruas Tol Indrapura – Kisaran serta Tol Kuala Tanjung – Indrapura, potongan tarif berlaku mulai 27 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 24.00 WIB.

Potongan tarif ini berlaku 2 (dua) arah dan hanya untuk pengguna jalan tol dengan sistem transaksi tertutup yang menggunakan kartu uang elektronik (UE) dengan saldo mencukupi. 

Oleh karena itu, Hutama Karya mengh=imbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar memastikan saldo kartu UE cukup sebelum memulai perjalanan, guna menghindari hambatan saat berada di gerbang tol.

Lebih rinci, berikut perhitungan potongan tarif dari tambahan kedua ruas tersebut:

1. Tol Bengkulu – Taba Penanjung, dari GT Bengkulu hingga GT Taba atau sebaliknya:
- Kendaraan Golongan I dari Rp23.500 menjadi Rp19.000
- Kendaraan Golongan II dan III dari Rp35.500 menjadi Rp28.500
- Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp47.500 menjadi Rp38.000

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |