Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Selasa, 02 Desember 2025 |17:02 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf
JAKARTA— Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menolak keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari dengan ancaman pemberhentian. Sebelumnya, sikap itu disampaikan dalam surat resmi yang ditujukan langsung kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Gus Yahya menegaskan, bahwa jabatan Ketua Umum yang diembannya merupakan mandat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung. Karena itu, ia menyatakan berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan Muktamar hingga berakhirnya masa khidmat lima tahunnya.
“Saya dipilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat,” ujar Gus Yahya, Selasa (2/12/2025).
Gus Yahya mengungkapkan alasan penolakannya terhadap keputusan Rapat Harian Syuriyah, yang menurutnya cacat secara substansial maupun prosedural.
Sementara, dari aspek substansi, seluruh tuduhan yang menjadi dasar keputusan, termasuk berbagai dugaan pelanggaran telah diklarifikasi langsung kepada Rais Aam dalam dua pertemuan sebelumnya. Namun klarifikasi itu tidak diindahkan.
“Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali,”ujar Gus Yahya.
Oleh sebab itu, dia menolak Kesimpulan/Keputusan Nomor 1, 2, dan 3 yang menjadi dasar keputusan berikutnya. Dengan gugurnya dasar tersebut, dua keputusan lanjutan otomatis tidak memiliki landasan hukum.

















































