Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami soal laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Sejauh ini, polisi memeriksa 29 orang saksi.
"Sampai dengan saat ini, proses penyelidikan kasus tersebut setidaknya ada 29 saksi yang telah diambil keterangannya dalam proses klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5/2025).
Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.
Kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” ujarnya.
Sementara Jokowi menilai tudingan terkait ijazah palsu masalah ringan. Meski, menurutnya hal tersebut perlu dibawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang.
(Arief Setyadi )