Jakarta, CNN Indonesia --
Vadel Badjideh buka suara setelah sidang dakwaan atas kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan sidang berjalan lancar, tetapi belum bisa ungkap hasil dakwaan.
Ia juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan mengaku sempat berbohong ke publik dalam beberapa waktu terakhir. Vadel tidak menjelaskan kebohongan mana yang dimaksud, kemudian hanya berjanji akan menjadi pribadi lebih baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil sidang belum bisa saya sampaikan, tetapi alhamdulillah sidangnya berjalan lancar," ungkap Vadel di PN Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikcom pada Rabu (25/6).
"Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," lanjutnya. "Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini."
Vadel Badjideh menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan atas kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus itu dilaporkan Nikita Mirzani selaku ibu korban yang berinisial LM.
Persidangan itu dihadiri Vadel Badjideh dengan didampingi keluarganya. Sang kakak, Bintang Badjideh, juga sempat bertegur sapa dan mencium kening adiknya sebagai bentuk dukungan.
Ibu Vadel, Titin, juga ikut hadir dalam persidangan itu. Ia tampak berada di area belakang menjelang sidang dimulai.
Sidang dakwaan itu diadakan secara tertutup sesuai prosedur hukum karena perkaranya melibatkan anak di bawah umur.
Proses sidang ini melanjutkan kasus tersebut setelah Vadel resmi ditetapkan tersangka dan ditahan pada 13 Februari. Ia ditahan di Rutan Cipinang selama proses persidangan tersebut bergulir.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada September 2024.
Vadel Badjideh disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(frl/chri)