Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons Kejagung

5 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |20:29 WIB

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani, dalam kasus dugaan pemerasan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.

“Kita tuntut 11 tahun, tapi kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Anang menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu tujuh hari sesuai ketentuan, untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak,” ujarnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |