Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon Pajak Balik Nama Kendaraan, Cek Syaratnya!

5 hours ago 2

Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon Pajak Balik Nama Kendaraan, Cek Syaratnya!

Pemprov DKI Jakarta keluar Kepgub baru tentang keringanan BBNKB. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan gebrakan baru bagi warganya dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bisa memberikan keringanan diskon dan pembebasan biaya. 

Aturan ini mengatur kriteria, besaran, serta syarat pengurangan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dan membantu meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu. 

Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku surut terhitung sejak 27 Agustus 2025. Jadi, bagi Anda yang akan atau baru melakukan balik nama kendaraan cek ketentuannya berikut ini. 

Ketentuan Pengurangan dan Pembebasan BBNKB

1. Diskon 50 Persen

Warga bisa mendapat potongan biaya hingga 50 persen jika kendaraannya digunakan khusus untuk kepentingan sosial atau keagamaan, dan tidak dipakai untuk tujuan komersial.

Untuk mengajukan, pemohon perlu menyiapkan:

  • Fotokopi faktur pembelian kendaraan
  • Dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan memang dipakai untuk kegiatan sosial/keagamaan

2. Gratis 100 Persen

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |