WN Swedia Dideportasi Diduga Terlibat Kejahatan Serius

1 hour ago 1

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 02 Desember 2025 |18:11 WIB

 WN Swedia Dideportasi Diduga Terlibat Kejahatan Serius

WN Swedia dideportasi (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara (WN) Swedia berinisial GR (34). Hal itu dilakukan setelah menerima permintaan bantuan pencarian dari Otoritas Kepolisian Swedia yang menduga keterlibatan GR dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia.

Dijelaskan bahwa GR pertama kali tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan menggunakan visa on arrival. Kemudian, pada 5 November 2025, Otoritas Kepolisian Swedia mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, meminta bantuan untuk memulangkan GR ke Swedia.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan.

Setelah dilakukan pengecekan sistem, GR diketahui overstay lebih dari 60 hari. Atas hal itu, Imigrasi memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mencegahnya keluar dari wilayah Indonesia. GR selanjutnya ditangkap petugas di Bandara Soekarno–Hatta saat hendak bepergian pada Selasa 18 November 2025.

"Kami bertindak setelah menerima permintaan resmi dari Otoritas Kepolisian Swedia. GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025 meskipun belum masuk ke dalam red notice Interpol," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Selasa (2/12/2025).

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |