Tersangka demo ricuh di DPR (foto: freepik)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka saat demo hari buruh atau May Day, di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Adapun tersangka terdiri dari paralegal hingga tim medis.
“Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang diamankan 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa dengan dugaan tindak pidana yang seperti kami sampaikan tadi. Kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa (3/6/2025).
Dia merinci inisial para tersangka itu yakni S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG.
“Ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah, atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di Pasal 216 dan 218 KUHP,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya