
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo (foto: Okezone)
JAKARTA - Ditregident Korlantas Polri resmi mengoperasionalkan 153 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sebagai penyedia layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) mulai 1 Desember 2025. Perluasan layanan ini merupakan bagian dari akselerasi transformasi digital Polri, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengungkapkan bahwa sebelumnya layanan SINAR baru tersedia di 54 Satpas. Mulai 1 Desember 2025, Polri menambah 99 Satpas baru sehingga total menjadi 153 Satpas yang tersebar di 35 provinsi, terutama daerah dengan tingkat permohonan perpanjangan SIM yang tinggi.
"Langkah ini merupakan implementasi nyata dari 10 Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri, khususnya pada agenda optimalisasi pelayanan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR. Dengan penambahan jangkauan layanan di 99 Satpas, kami memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM secara digital di seluruh Indonesia," kata Wibowo, Senin (1/12/2025).
Sejak diluncurkan, SINAR dirancang untuk memangkas proses birokrasi, meningkatkan transparansi, serta mempermudah masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM secara online. Permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi tersebut tercatat meningkat pesat, didorong oleh kemudahan layanan tanpa tatap muka.
Aplikasi SINAR berhasil memangkas waktu pelayanan perpanjangan SIM dari rata-rata 60–90 menit menjadi kurang dari 15 menit untuk proses digital, dengan kedatangan ke Satpas hanya diperlukan untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM.
















































