Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi dan memperkuat bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Dalam penanganan kasus ini, lembaga antirasuah sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah dilakukan penyitaan. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Bahkan, saat menggeledah Kantor Maktour, KPK menduga ada barang bukti yang dihilangkan.
Berikut 3 rangkuman perkembangan terkini kasus korupsi kuota haji per Sabtu (20/9).
1. Tak ada intervensi
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan masih berada di jalan yang benar. Fitroh memastikan tak ada intervensi dalam mengusut kasus tersebut.
"Tidak ada [intervensi], KPK murni melakukan penegakan hukum," kata Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (20/9).
Pernyataan tersebut disampaikan Fitroh lantaran sudah satu bulan lebih KPK belum menetapkan dan mengumumkan tersangka ke publik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya tidak ingin gegabah buru-buru untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebab, sedikitnya ada 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Kata dia, penyidik masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," kata Asep beberapa hari lalu.
2. Menyasar ormas keagamaan?
KPK mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan hingga kini belum mengarah ke institusi ataupun organisasi masyarakat keagamaan tertentu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang beredar dengan memuat narasi seolah-olah KPK sedang menyasar institusi atau organisasi masyarakat keagamaan dalam penanganan kasus ini.
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," terang Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (19/9).
"Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu," sambungnya.
3. Kerugian negara
KPK mengatakan keuntungan yang diperoleh biro perjalanan haji yang memberangkatkan jemaah dengan kuota khusus dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 menjadi indikator penghitungan kerugian keuangan negara.
Setidaknya terdapat 13 asosiasi dengan 400-an biro perjalanan haji yang terlibat.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nanti konsep penghitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara," kata Asep, Sabtu (20/9).
Jenderal polisi bintang satu ini mengungkapkan kuota haji khusus tersebut dalam praktiknya diperjualbelikan, baik oleh travel ke calon jemaah maupun dari travel satu ke travel lainnya.
KPK menduga ada aliran uang dari travel ke Kementerian Agama terkait dengan pembagian kuota haji khusus tersebut.
"Itu [kuota haji khusus] kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan," ungkap Asep.
(rys/end)