5 Anak Perusahaan PT Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun

7 hours ago 1

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 16 April 2025 |07:03 WIB

5 Anak Perusahaan PT Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun

5 Anak Perusahaan PT Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun (Foto: Okezone)

JAKARTA – PT Duta Palma Group melalui lima anak perusahaannya didakwa merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun) dan USD7.885.857,36 dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang pengolahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada tahun 2004-2022. Lima anak perusahaan Duta Palma Group yang dimaksud adalah, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Jaksa menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

Jaksa menjelaskan, kelima terdakwa korporasi itu melalui Surya Darmadi selaku bos Duta Palma Group melakukan pertemuan dengan  Bupati Indragiri Hulu, H. Raja Thamsir Rachman. Pertemuan tersebut guna pembukaan lahan lima korporasi itu dapat disetujui oleh bupati untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit meski diketahui lahan yang dimohonkan berada dalam kawasan hutan. 

"Meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh H. RAJA TAMSIR RACHMAN padahal diketahui bahwa lahan yang diberikan izin tersebut berada dalam kawasan hutan," ujarnya. 

Lima korporasi tersebut dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan walaupun diberikan izin usaha perkebunan tetapi tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, sehingga negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |