5 Fakta di Balik Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Ternyata Menteri ESDM Tak Dilibatkan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Masyarakat tidak bisa menikmati diskon tarif listrik 50 persen di Juni-Juli 2025 setelah pemerintah batal memberi diskon tarif listrik 50 persen sebagai insentif ekonomi. Awalnya, Pemerintah telah merancang enam paket insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen.
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.
Namun sayangnya saat pengumuman pada Senin 2 Juni 2025, diskon tarif listrik 50 persen tidak masuk daftar insentif. Pemerintah hanya mengumumkan lima insentif ekonomi, seperti diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU) dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Lima insentif ekonomi ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen pada kuartal II-2025. Total anggaran lima insentif ekonomi mencapai Rp24,44 triliun dengan rincian Rp23,59 triliun dari APBN dan Rp0,85 triliun dari sumber Non-APBN.
"Dalam rangka merespons dampak global hari ini, Bapak Presiden memutuskan memberi paket stimulus agar paket pertumbuhan ekonomi dijaga momentumnya dan stabilitas diperkuat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin 2 Juni 2025.
Menkeu berharap kebijakan ini dapat menopang konsumsi rumah tangga serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global dan domestik selama periode libur sekolah.
Sebagai ganti dari pembatalan diskon tarif listrik 50 persen, pemerintah menambah besaran bantuan subsidi upah (BSU) 2025 untuk pekerja dan guru menjadi Rp600.000 dari sebelumnya hanya Rp300.000.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pemerintah batal beri diskon tarif listrik 50 persen, Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
1. Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah batal memberi diskon tarif listrik 50 persen sebagai insentif ekonomi. Sri Mulyani menjelaskan, alasan utama pembatalan diskon tarif listrik 50 persen karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.
“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujarnya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.