Jakarta, CNN Indonesia --
Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menjabarkan alasan mereka menggugat Vidi Aldiano hingga Rp24,5 miliar dan meminta rumah si penyanyi sebagai jaminan.
Menurut Keenan dan Rudi, Vidi Aldiano sudah membawakan lagu mereka selama 16 tahun terakhir tanpa komunikasi atau izin terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total, mereka menghitung ada 309 pertunjukan yang Vidi tampil dan bawakan lagu itu tanpa ada komunikasi terlebih dahulu kepada mereka berdua.
Komunikasi terakhir kali diklaim terjadi pada 2008, saat ayah Vidi, Harry Kris, meminta izin kepada Keenan dan Rudi untuk Vidi bisa membawakan lagu tersebut dalam albumnya.
"Mengacu pada yang lagi viral, saya berharap pada Undang-Undang yang berlaku yaitu Hak Cipta tahun 2014," kata Rudi Pekerti seperti diberitakan detikPop pada Selasa (3/6).
"Pada 2008 itu memang ada permintaan dari Harry Kiss (ayahanda Vidi Aldiano), meminta izin untuk mereka menggunakan Nuansa Bening dalam CD lagu Vidi, izin itu diatur, namun setelah 2008 tidak ada komunikasi lagi."
Minola Sebayang, pengacara Keenan dan Rudi, mengatakan bahwa nominal Rp24,5 miliar yang dituntut mereka bukan "datang dari langit".
Minola menyebut diduga pelanggaran royalti dan hak cipta oleh Vidi Aldiano terjadi pada 309 pertunjukan, tetapi Keenan dan Rudi hanya ingin menggugat atas 31 di antaranya.
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini saja', tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang," kata Minola.
"Suara bagus kita tidak ada artinya kalau gak ada lagu. Jadi bukan kita yang ngarang-ngarang, tapi itu aturan, kita kembalikan ke pengadilan, nanti kita lihat pertimbangannya."
Rincian dari gugatan Rp24,5 miliar tersebut adalah sebesar Rp10 miliar untuk dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano pada 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 dugaan pelanggaran antara 2016 hingga 2024.
Minola juga berdalih penyertaan permintaan rumah Vidi di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, sebagai jaminan adalah hal yang lumrah terjadi dalam gugatan perdata. Sifatnya disebut Minola untuk membuat putusan pengadilan mengandung nilai eksekutorial.
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia enggak bayar putusan kita jadi enggak ada artinya," beber Minola.
"Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial, bukan non-eksekutorial," lanjutnya.
Nuansa Bening merupakan lagu ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Lagu ini dibawakan pertama kali oleh Keenan pada 1978 lewat album Di Batas Angan-Angan dan sudah beberapa kali dibawakan ulang oleh berbagai penyanyi.
Vidi Aldiano membawakan lagu ini untuk album Pelangi di Malam Hari pada 2008 yang merupakan album debutnya di industri musik. Lagu ini menjadi salah satu lagu yang membuat nama Vidi meroket, selain dari pada Status Palsu.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kemudian menggugat Vidi Aldiano dengan tudingan pelanggaran hak cipta dan royalti atas penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan selama bertahun-tahun.
Gugatan itu teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
(end)