Aturan Terbaru BEI Soal Dividen Tunai dan Interim, Ini Rinciannya

15 hours ago 3

Aturan Terbaru BEI Soal Dividen Tunai dan Interim, Ini Rinciannya

Aturan ini resmi diterbitkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025.  (Foto: Okezone.com/AWSJ)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan diberlakukan mulai tanggal 4 Juni 2025. Aturan ini resmi diterbitkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025. 

Penerbitan Surat Keputusan Direksi dilakukan seiring dengan penyesuaian ketentuan Peraturan I-X yang telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2024. Adapun penyesuaian ini hanya terbatas pada aspek pemberlakuan, tanpa mengubah ketentuan dalam Peraturan I-X itu sendir

Dalam aturan terbaru ini, BEI mempertegas bahwa dividen tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5. pada Peraturan I-X juga mencakup dividen interim. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk dividen yang akan dibagikan ke depan, tetapi juga mencakup pembagian dividen tunai maupun interim yang telah diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu satu tahun sebelum tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Direksi ini.

“Berkenaan dengan hal ini, BEI menekankan bahwa pelaksanaan pembagian dividen tersebut tetap harus mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam siaran pers, dikutip Jumat (6/6/2026).

Selain itu, BEI juga dapat mempertimbangkan pengenaan tindakan tertentu apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan tercatat terkait pembagian dividen tersebut.

Ketentuan lainnya yang turut ditegaskan dalam aturan terbaru yaitu, perusahaan tercatat yang telah mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.4.1. pada Peraturan I-X, sepanjang permohonan tersebut telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen melalui RUPS, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024. 

Selain itu, BEI juga menetapkan perpanjangan waktu untuk pengecualian pengenaan suspensi khusus atas efek perusahaan tercatat yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.5. pada Peraturan I-X, sampai dengan 30 Juni 2026. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |