Felldy Utama
, Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |23:03 WIB
Rapat Komisi VI DPR
JAKARTA - Komisi VI DPR RI membahas upaya perbaikan tata kelola pertambangan timah nasional. Hal ini diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem pertambangan yang lebih transparan, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi negara serta masyarakat.
Hal ini disampaikan Komisi VI DPR RI dalam rapat dengar pendapat bersama MIND ID dan Direktur Utama PT Timah terkait Evaluasi dan pengembangan tata niaga komoditas timah di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia mengatakan, timah yang merupakan salah satu mineral strategis dan kritis yang dimiliki Indonesia yang sangat dibutuhkan dunia untuk berbagai industri. Bahkan Indonesia menjadi salah satu produsen timah terbesar di dunia, Namun, saat ini Indonesia belum bisa menentukan harga timah dunia dan juga masih masifnya tambang ilegal.
“Isu timah ini luar biasa menjadi magnet semua mata melihat, menjadi PR yang harus segera kita jawab dan respon, kita datang ke london kita melihat bahwa kita enggak punya kekuatan yang besar untuk menentukan harga timah, tapi dunia tergantung dengan pasokan dari kita,” kata Anggia.
Dalam kesempatan itu, Anggia menyinggung tambang ilegal yang harus segera ditangani dengan serius. Menurutnya, aktivitas ini tidak hanya merugikan PT Timah tapi juga merugikan negara.
“Isu ilegal mining yang harus kita tangani, kalau kerja bareng ini insya allah banyak harapan perbaikan tata kelola dan tata niaga timah, masyarakat Indonesia punya harapan besar untuk timah, ikhtiar kita ini untuk memperbaiki tata kelola timah,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro meminta dukungan komisi VI DPR RI dalam memperbaiki tata kelola timah secara nasional. Ia menyebutkan, ada beberapa tantangan yang dihadapi PT Timah diantaranya penambangan ilegal di IUP PT Timah, tumpang tindih tata ruang di IUP PT Timah.
Untuk itu, PT Timah meminta dukungan Komisi VI DPR RI, diantaranya melakukan pengawasan pada PT Timah agar tetap menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance.