Baleg DPR Mulai Rapat Bahas RUU PPRT Bareng Koalisi Sipil

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 05 Mei 2025 12:50 WIB

Baleg DPR menggelar rapat perdana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama sejumlah koalisi masyarakat. Ilustrasi. Baleg DPR menggelar rapat perdana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama sejumlah koalisi masyarakat. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat perdana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama sejumlah koalisi organisasi masyarakat, Senin (5/5).

Rapat dipimpin langsung Ketua Baleg DPR yang merupakan politikus Gerindra, Bob Hasan, melanjutkan pembahasan RUU yang sempat terhenti pada periode 2019-2024.

"Perlu kami sampaikan bahwa penyusunan RUU tentang PPRT telah dilakukan dan diselesaikan pada periode keanggotaan sebelumnya, 2019-2024," kata Bob mengawali rapat di ruang Baleg Kompleks Parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bob mengatakan mengundang sejumlah koalisi masyarakat sipil untuk memenuhi meaningful participation atau partisipasi bermakna seperti diatur dalam Pasal 128 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Tiga organisasi masyarakat sipil yang hadir pada kesempatan itu yakni, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU tentang PPRT, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Konsolidasi Mahasiswa Indonesia dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUI PPRT).

Bob mengungkap, ada lima urgensi selama proses pembahasan RUU PPRT ke depan. Selain itu, ungkap Bob, pihaknya juga akan memperbarui naskah akademik RUU tersebut sebelum resmi dibahas bersama pemerintah.

"Di sini juga telah menempatkan lima urgensi selain daripada kita akan memperbaiki naskah akademik kembali. Kita akan perbaharui, kita akan mutakhirkan kembali," katanya.

Bob mengungkap, sejumlah urgensi itu antara lain, menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan pekerja lain, dari aspek pengawasan dan perlindungan. Kedua, RUU PPRT, lanjut dia, akan menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional.

Ketiga, PRT harus mendapat jaminan keamanan dan hak kerja dalam negeri. Keempat, UU PPRT akan menjadi nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia yang telah mengatur PRT. Kelima, UU PPRT diharapkan menjadi desakan agar negara lain mempekerjakan pekerja Indonesia dengan layak.

"Jadi, kita bisa ada satu pertanyaan kembali ke luar negeri, karena PMI itu sangat banyak sekali. Sampai sekarang kita sedang menyusun RUU statistik. Kenapa itu kejar juga karena merupakan proses integrasi khusus pekerja migran itu betul-betul terdata dengan valid. Berapa banyak sih sebenarnya PMI," kata Bob.

"Nah itu sedang kita lakukan satu proses pemulihan dan pemutakhiran di RUU Statistik," imbuhnya.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |