Jokowi Bantah Kriminalisasi Roy Suryo dkk: Sudah Merendahkan Saya

4 hours ago 2

Solo, CNN Indonesia --

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menepis langkahnya melaporkan Roy Suryo dkk yang mempersoalkan keaslian ijazah pendidikannya ke polisi sebagai sebuah kriminalisasi.

Tudingan kriminalisasi dialamatkan sejumlah pihak ke Jokowi setelah ia melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya pekan lalu. Menurut Jokowi, pihak-pihak yang mempersoalkan keaslian ijazahnya telah merendahkan martabatnya.

"[Ijazah] ini kan bukan obyek penelitian," kata Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah menuduh ijazah saya ijazah palsu. Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya," imbuhnya saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Senin (5/5).

Jokowi pun memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

"Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum. Nanti akan kita lihat proses di pengadilan seperti apa," kata dia.

Tak hanya itu, Jokowi mengatakan ia melaporkan Roy Suryo dkk sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak. Jokowi menilai saat ini Indonesia membutuhkan kekompakan dan persatuan di tengah tantangan global yang kian berat.

"Terutama elite-elite dan seluruh masyarakat agar tantangan berat yang dihadapi semua negara, yang kita hadapi itu bisa kita selesaikan," kata Jokowi.

"Harus semuanya berangkulan, bersatu menghadapi tantangan global yang tidak mudah," lanjut ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Pekan lalu, kepada CNNIndonesia.com, Roy Suryo mengatakan yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya selain dirinya ada Rismon Sianipar, dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

"Kami siap menjalani proses dan akan membongkar habis," kata Roy Suryo via aplikasi pesan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/4) malam.

"Peradilan jangan dibuat sesat dengan hanya ujung-ujungnya memaksakan Pasal 310, 311 dan Pasal 160 soal Penghasutan," imbuhnya.

Dia pun mengaku didukung ratusan simpatisan dan pengacara yang akan membersamai mereka saat proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Sebelumnya Jokowi didampingi tim kuasa hukum melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengtakan kliennya melaporkan lima orang yakni inisial RS, RS, ES, T, dan K buntut tudingan ijazah palsu.

Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

(syd/kid)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |