Makassar, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menambah hukuman terdakwa kasus pabrik uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Annar Salahuddin Sampetoding dari 5 tahun menjadi enam tahun penjara.
Hal itu diputuskan dalam putusan yang menolak banding terdakwa kasus pabrik uang palsu di lingkungan kampus UIN Makassar tersebut.
"Iya, dari PN (putusannya) lima tahun, dari PT 6 tahun. Naik satu tahun," kata Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah ada putusan atas banding, kata Nurdaliah, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut dari pengadilan tinggi.
"Kalau di SIPP sudah ada, tapi belum ada sampai ke kami dari pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa utama pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding.
Ketua majelis hakim di PN Gowa, Dyan Martha Budhinugraeny dalam membacakan amar putusannya bahwa terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang mata uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Dyan, Rabu (1/10).
Tak hanya pidana penjara, dalam amar putusan majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 300 juta kepada Annar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh membeli bahan baku uang palsu," ungkapnya.
Vonis selama lima tahun dari PN Gowa kepada Annar Salahuddin Sampetoding tersebut terbilang ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama delapan tahun.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, Annar pun tidak menerima putusan tersebut dengan mengajukan banding.
"Jadi, saya menyatakan banding yang mulia," kata Annar dalam persidangan kala itu.
(mir/kid)

2 hours ago
1
















































