Bansos PKH hingga Sembako Cair Rp38,9 Triliun, Ini Daftar Penerimanya

4 hours ago 2

Bansos PKH hingga Sembako Cair Rp38,9 Triliun, Ini Daftar Penerimanya

Realisasi belanja bantuan sosial (bansos) hingga 31 Maret 2025 telah mencapai Rp38,9 triliun. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa realisasi belanja bantuan sosial (bansos) hingga 31 Maret 2025 telah mencapai Rp38,9 triliun, atau sekitar 28,8% dari anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Belanja bantuan sosial hingga akhir Maret telah dibelanjakan Rp38,9 triliun, yang merupakan 28,8% dari APBN,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/5/2025).

Pada Februari 2025, total belanja bansos tercatat sebesar Rp25,9 triliun, sehingga realisasi pada Maret 2025 tercatat meningkat sebesar Rp13 triliun.

Adapun distribusi bantuan tersebut mencakup beberapa program utama:

- Program Keluarga Harapan (PKH): Rp7,3 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

- Kartu Sembako: Rp11 triliun untuk 18,3 juta KPM.

- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN): Rp11,6 triliun untuk 96,7 juta jiwa.

- Program Indonesia Pintar (PIP): Rp1,5 triliun untuk 2,8 juta pelajar.

- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah: Rp6,7 triliun untuk 794 ribu mahasiswa.

- Asistensi Sosial: Rp800 miliar untuk bantuan sosial bagi lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan korban bencana.

"Seluruh realisasi belanja bantuan sosial ini telah disalurkan tepat waktu dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan," ujar Suahasil.

Sementara itu, total belanja negara melalui pemerintah pusat mencapai Rp413,2 triliun, atau 15,3% dari target, dengan rincian:

- Rp196,1 triliun melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) (16,9% dari pagu).

- Rp217,1 triliun melalui belanja non-K/L (14,1% dari pagu).

- Belanja transfer ke daerah tercatat sebesar Rp207,1 triliun, atau 22,5% dari target.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |