Begini Cara Menghitung Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Lebaran (Foto: Freepik)
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan panduan mengenai cara perhitungan upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional. Informasi ini dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, pada hari Rabu (2/4/2025)
“Rekanaker, bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku”, dikutip dari instagram kemnaker.
Penghitungan Upah Lembur
a. Perhitungan Upah Lembur pada Hari Libur Nasional (6 Hari Kerja/Minggu, 7 Jam/Hari, 40 Jam/Minggu)
1. Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut.
Jam pertama hingga ketujuh: Dibayar 2 kali upah sejam.
Jam kedelapan: Dibayar 3 kali upah sejam.
Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: Dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan:
Seorang pekerja, menerima upah bulanan (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000. pekerja tersebut bekerja pada hari libur nasional selama 9 jam. Hari libur nasional tersebut tidak jatuh pada hari kerja terpendek. Maka, upah lembur dapat dihitung dengan cara.
Upah Sejam : Rp5.000.000 / 173 = Rp28.901
Perhitungan Lembur:
7 jam pertama: 7 x (2 x Rp28.901) = Rp404.614
Jam kedelapan: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam kesembilan: 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp. 115.604
Total Upah Lembur:
Rp404.614 + Rp86.703 + Rp. 115.604 = Rp606.921