Bekicot Halal atau Haram? Ini Hukum Memakannya dalam Islam

8 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kamu mungkin bertanya-tanya apakah bekicot halal atau haram untuk dimakan? Agar tidak salah mengambil tindakan, pahami dahulu hukumnya menurut Islam melalui penjelasan berikut.

Bekicot merupakan hewan bercangkang yang hidup di darat yang cenderung lembap. Tubuhnya lunak serta berlendir. Di beberapa daerah, bekicot kerap dijadikan bahan makanan karena teksturnya yang unik dan kandungan protein yang cukup tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bagi umat Muslim, kelezatan saja tidak cukup menjadi alasan untuk mengonsumsinya. Perlu ada kepastian tentang kehalalannya agar makanan yang masuk ke dalam tubuh benar-benar sesuai syariat.

Oleh karena itu, penting untuk menelusuri pendapat ulama serta dasar hukum dalam Al Quran dan hadis seputar konsumsi hewan seperti bekicot.


Dalil Al Quran dan hadis mengenai makanan halal

Sebelum menjawab pertanyaan tentang bekicot halal atau haram dalam Islam, mari pahami dahulu apa yang dimaksud dengan makanan halal.

Melansir penjelasan dalam laman Halal MUI, Allah Swt memerintahkan umat-Nya untuk mengonsumsi makanan yang baik dan menghindari yang buruk. Dalam Al Quran disebutkan:

"...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..." (QS. Al-A'raf:157).

Selain itu, perintah untuk memakan makanan yang halal juga ditegaskan dalam ayat berikut ini:

"Hai Rasul-Rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal yang saleh..." (QS. Al-Mu'minun:51).

Larangan untuk mengonsumsi jenis makanan tertentu juga sangat jelas, seperti dalam firman Allah Swt. berikut ini:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah..." (QS. Al-Ma'idah: 3).

Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa makanan yang dikonsumsi tidak hanya harus bernutrisi, tetapi juga suci dan baik secara syariat. Nabi Muhammad saw. juga memberikan panduan melalui hadisnya:

"Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat)..." (HR. Muslim).


Bekicot halal atau haram dalam Islam?

Lantas, bagaimana ajaran Islam memandang bekicot? Masih berdasarkan penjelasan dari situs resmi Halal MUI, mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanafi, Hanbali, dan Zhahiri sepakat bahwa bekicot termasuk hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi.

Ini karena bekicot diklasifikasikan sebagai hasyarat (hewan kecil melata) dan mustakhbas (menjijikkan). Oleh karena itu, jumhur ulama memandang bekicot sebagai hewan yang haram dikonsumsi. Dalilnya adalah sebagai berikut:

"...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf:157)

Bekicot dipandang masuk dalam kategori hewan khabits (buruk atau menjijikkan) sehingga tidak termasuk dalam hewan thayyib (baik) yang halal dimakan.

Dalam pandangan ulama, status keburukan atau kejijikan ini merujuk pada penilaian umum dalam kebiasaan ('urf) masyarakat.

Lebih lanjut, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa hewan-hewan seperti ular, tikus, kalajengking, semut, kumbang, binatang lembut, kecoa, laba-laba, tokek, cacing, dan bekicot tidak halal dimakan karena menjijikkan dan tidak bisa disembelih secara syar'i.

Hal yang sama dijelaskan dalam laman NU Online, Syekh Kamaluddin ad-Damiri dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra menegaskan bahwa:

"Hukum mengonsumsi hewan ini (bekicot) adalah haram, karena hewan ini dianggap hewan yang menjijikkan (mustakhbas) menurut orang Arab." (Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234)

Namun, dijelaskan lebih lanjut ada pula mazhab yang berbeda. Dalam Al-Mudawwanah al-Kubra, Imam Malik pernah ditanya mengenai hukum mengonsumsi halzun atau bekicot, dan Beliau menjawab:

"Aku berpandangan hewan tersebut seperti belalang. Jika diambil dalam keadaan hidup lalu diseduh atau dibakar, maka menurutku tidak masalah untuk memakannya. Namun, jika ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak boleh dimakan." (Al-Mudawwanah al-Kubra, juz 3, hal. 111)

Pandangan ini membuka kemungkinan bahwa bekicot halal dimakan selama ia ditangkap hidup-hidup, diproses dengan cara yang sesuai, dan tidak membahayakan, sebagaimana belalang.

Namun, pendapat ini sebaiknya dijadikan pijakan dalam kondisi darurat atau keterpaksaan, bukan sebagai rujukan utama dalam kehidupan sehari-hari.

Demikian jawaban atas pertanyaan bekicot halal atau haram dikonsumsi dalam Islam. Semoga bermanfaat.

(han/fef)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |