BPKB Elektronik Berlaku untuk Mobil Baru

2 days ago 8

CNN Indonesia

Selasa, 03 Jun 2025 06:30 WIB

Korps Lalu Lintas Polri resmi menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. BPKB elektronik atau e-BPKB secara serentak berlaku terhitung Maret 2025. Korlantas Polri

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas Polri resmi menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB secara serentak terhitung Maret 2025.

Tahap awal, BPKB dengan ukuran lebih ringkas ini hanya diterbitkan untuk mobil baru saja.

"Ya BPKB elektronik telah berlaku, khusus untuk roda empat baru," kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri AKBP Sumardji melalui pesan singkat, Senin (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPKB elektronik memiliki bentuk berbeda dari BPKB konvensional, terutama dari ukuran fisik yang lebih kecil serupa paspor. Selain itu BPKB elektronik juga tertanam chip pada sisi belakang.

Mengutip detik,BPKB elektronik dilengkapi chip RFID (radio frequency identification) untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.

BPKB elektronik juga dapat menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Diklaim, BPKB elektronik tersebut memiliki sekuriti dokumen tingkat tinggi.

Selanjutnya, BPKB elektronik dapat mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.

Pemilik BPKB elektronik dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC. Caranya, unduh aplikasi e-BPKB mobile di Google Play Store dan App Store. Lalu tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul.

"Jadi sekarang ini telah dilakukan konfigurasi perangkat dan pelatihan kepada para operator di pelayanan BPKB tingkat ditlantas Polda," katanya.

Meski mengadopsi teknologi baru, Sumardji memastikan biaya penerbitannya tetap sama mengacu Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP.

Penerbitan BPKB baru untuk mobil maupun ganti kepemilikan hanya dikenakan biaya Rp375 ribu.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |